PPA Polres Pasuruan Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Gempol

    PPA Polres Pasuruan Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Gempol

    PAURUAN - Sebuah kabar mengejutkan datang dari Gempol, Kabupaten Pasuruan, di mana Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar kasus mengerikan: persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial MBS (21), kini telah berada dalam genggaman petugas setelah penangkapan dramatis yang dilakukan pada Kamis (6/11/2025) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, di kediamannya.

    AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., selaku Kasat Reskrim Polres Pasuruan, memaparkan bahwa penetapan MBS sebagai tersangka bukanlah proses yang main-main. “Penetapan tersangka ini didasari oleh hasil gelar perkara yang telah menunjukkan adanya dua alat bukti yang kuat dan meyakinkan, ” ungkapnya.

    “Tersangka atas nama Muhammad Badrus Shobah (MB) resmi kami tetapkan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti hasil visum, ” tegas AKP Adimas, menekankan keseriusan penanganan kasus ini.

    Kasus ini terkuak berawal dari keprihatinan mendalam keluarga korban, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Sang gadis sempat mengeluhkan rasa sakit yang tak kunjung reda di bagian punggungnya selama beberapa hari. Kepedulian keluarga membawanya ke RS Asih Abyakta untuk mendapatkan perawatan medis intensif selama tiga hari. Di sanalah, sebuah kenyataan pahit terungkap: korban ternyata tengah hamil tiga bulan.

    Dengan kecurigaan yang mulai membuncah, keluarga korban kemudian memberanikan diri menanyakan siapa gerangan yang bertanggung jawab atas kondisi kehamilan yang tak terduga ini. Dengan suara lirih namun penuh keberanian, korban menyebutkan nama Muhammad Badrus Shobah, seorang warga yang tinggal di dusun yang sama. Ketika dikonfirmasi langsung oleh pihak keluarga saat berada di rumah sakit, pelaku tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

    Penyelidikan lebih lanjut mengungkap pengakuan mengejutkan dari MBS. Ia mengakui telah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2024 hingga Juni 2025. Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukannya di rumahnya sendiri. Hasil pemeriksaan medis melalui visum menunjukkan adanya robekan lama pada selaput dara korban, sebuah bukti fisik yang semakin memperkuat dugaan tindakan pidana persetubuhan yang dialami korban, ditambah dengan fakta kehamilannya yang telah berusia tiga bulan.

    “Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya, ” ujar Kasat Reskrim, memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai koridornya.

    Atas perbuatannya yang keji, pelaku MBS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku sangat berat, yakni pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

    Polres Pasuruan menegaskan komitmennya yang tak pernah surut dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan yang mungkin menimpa mereka.

    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk segera melapor jika mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama, sebuah amanah yang harus kita jaga, ” tegas AKP Adimas, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif.

    ppa polres pasuruan persetubuhan anak gempol pasuruan hukuman pidana perlindungan anak kasus kriminal
    Muhammad haris

    Muhammad haris

    Artikel Sebelumnya

    Ambulans CSR PT Tirta Freshindo Jaya Berikan...

    Artikel Berikutnya

    Pasuruan Salurkan BLT & Modal Usaha: Harapan...

    Berita terkait