PASURUAN - Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmen kuatnya dalam mengelola aset rampasan negara yang baru saja diterima secara simbolis. Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyatakan bahwa setiap aset rampasan negara akan dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan langsung setelah Bupati menerima dokumen hibah aset rampasan negara senilai lebih dari Rp 1, 3 miliar dari Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Mungki Hadipratikto. Acara penyerahan berlangsung di Gedung Serba Guna, Setda Aceh.
“Atas nama Pemkab Pasuruan, kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK melalui Direktorat Labuksi yang telah menetapkan hibah rampasan negara kepada kami. Pemkab Daerah terus berkomitmen penuh untuk mengelola dan memanfaatkan aset hibah ini secara tertib, efektif dan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, ” ucap Bupati Rusdi Sutejo seraya tersenyum, Kamis (6/11/2025).
Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi ini menjelaskan bahwa aset rampasan negara yang diserahterimakan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini akan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan publik. Ia menambahkan, “Aset hibah tersebut akan kami integrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Pasuruan.”
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas komitmennya dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset rampasan negara bagi daerah. “Ini bukan dari sekedar penyerahan aset, tapi merupakan wujud nyata komitmen KPK dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan barang milik negara agar dapat digunakan secara lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Juga memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah. Khususnya pembangunan Kabupaten Pasuruan, ” tandasnya.
Direktorat Labuksi KPK RI menyerahkan hibah aset rampasan negara senilai Rp 1.377.416.000 kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Aset yang diterima adalah sebidang tanah seluas 299 meter persegi yang berlokasi di kawasan Taman Dayu, Cluster Cypress Poin Hills Blok D-1, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.
Aset yang sebelumnya terlibat dalam perkara hukum ini akan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk mendukung pembangunan daerah dan kepentingan umum, termasuk pembangunan fasilitas publik yang berdampak langsung bagi warga.
Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, mengungkapkan bahwa hibah aset kepada Pemerintah Daerah merupakan bagian dari tahapan eksekusi terhadap barang rampasan negara, yang diawali dengan proses lelang.

Updates.