Pasar Bangil Disulap: Pedagang di Depan Pindah, Jalan Lancar

    Pasar Bangil Disulap: Pedagang di Depan Pindah, Jalan Lancar

    PASURUAN - Mulai 24 November 2025 mendatang, geliat aktivitas jual beli, bongkar muat barang, hingga area parkir di depan Pasar Bangil, Kabupaten Pasuruan, akan sepenuhnya dilarang. Keputusan tegas ini tidak hanya disampaikan secara lisan kepada para pedagang, namun juga dipertegas melalui pemasangan spanduk di lokasi strategis depan pasar.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Mita Kristiani, melalui Kabid Perdagangan, Deddy Irawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini berakar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Penataan ini sangat krusial untuk mengembalikan fungsi semula jalan dan trotoar, sekaligus memastikan kelancaran arus kendaraan yang melintas di area tersebut.

    "Semakin ke sini, badan jalan semakin sempit dengan banyaknya PKL yang berjualan di depan Pasar Bangil. Padahal arus lalu lintasnya cukup padat di sepanjang waktu, " ungkap Deddy Irawan, menggambarkan situasi yang kian mendesak.

    Sebelum kebijakan ini diumumkan secara luas, Disperindag Kabupaten Pasuruan bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Bangil telah proaktif melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Bangil. Deddy Irawan menambahkan, respons dari para pedagang sangat positif; mereka sepakat untuk menjalankan aturan baru ini. Harapannya, kesepakatan ini tidak hanya berlaku sementara, tetapi menjadi komitmen jangka panjang.

    "Semua pedagang sepakat, dan mudah-mudahan tidak hanya hari ini saja, tapi sampai seterusnya bisa tertib sehingga pengendara bisa tenang melintas dan untuk pejalan kaki bisa menggunakan trotoar dengan sebagaimana mestinya, " imbuhnya, penuh optimisme.

    Lebih dari sekadar kelancaran lalu lintas dan pengembalian fungsi trotoar, larangan aktivitas di depan pasar ini juga menjadi bentuk respon terhadap keresahan para pedagang yang berdagang di dalam area pasar. Deddy Irawan mengakui adanya keluhan dari pedagang di dalam pasar yang pendapatannya menurun drastis akibat menjamurnya penjual di area luar.

    "Kami juga dapat komplain dari seluruh pedagang di dalam kalau jualan mereka sepi, maka dari itu harapannya agar pedagang yang di dalam juga ramai dikunjungi pembeli, " tuturnya, menekankan tujuan ganda dari kebijakan penataan ini.

    Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar, Disperindag Kabupaten Pasuruan telah menjalin koordinasi erat dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan, Koramil, Polsek, serta Paguyuban Pedagang. Deddy Irawan menutup dengan ajakan, "Mari kita mematuhi aturan untuk tertib supaya lebih maju."

    Kepala UPT Pasar di Disperindag Kabupaten Pasuruan, Iwan Wahyudi, merinci bahwa di depan Pasar Bangil terdapat sekitar 50-54 pedagang yang menjual berbagai macam kebutuhan, mulai dari sayur, daging ayam, kuliner, hingga buah-buahan. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar dari mereka adalah pedagang yang berjualan secara mandiri atau tidak terdaftar dalam paguyuban pasar, serta tidak memberikan kontribusi retribusi seperti halnya pedagang di dalam pasar.

    "Semoga dengan kebijakan ini, para pedagang tersebut bisa memahami demi kebaikan bersama, " pungkas Iwan Wahyudi, berharap adanya kesadaran kolektif demi kemajuan bersama.

    pasar bangil pkl penataan pedagang kabupaten pasuruan lalu lintas pedagang
    Muhammad haris

    Muhammad haris

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Pasuruan Perkuat Peran Satlinmas...

    Artikel Berikutnya

    Jawaban Bupati Pasuruan: Aset Pemkab harus...

    Berita terkait